Tugas 2

Kasus 1 : Situs Kemendagri Diretas Pemuda Lulusan STM

Bukti Digital : Laptop merk ASUS warna merah, satu telepon genggam, satu KTP, satu perangkat modem router Wifi.

Melanggar pasal berapa dalam UU ITE: ABS dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (1) junc2 Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus 2 : Hacker Asal jogja retas server perusahaan AS

Bukti Digital : laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.

Melanggar pasal berapa dalam UU ITE: BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33; dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1); dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.

Komentar